Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 ; bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, memberikan kepastian hukum, dan untuk mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Tahun 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M

Pajak Restoran

PAJAK RESTORAN Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pajak Restoran Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. OBJEK PAJAK Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi : Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah: Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel; Pelayanann yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun. SUBJEK PAJAK  Subjek Pajak Re

Tarif Jasa Konsultan Pajak 2018

Kisaran Harga Konsultan Pajak Meski banyak faktor yang mempengaruhi harga jasa konsultan pajak, kami berikan kisaran harga dari beberpa layanan konsultan pajak. SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 4.500.000-Rp 5.000.000 Lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable SPT Masa Bulanan dan Tahunan Perusahaan beromzet 0 hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkis

Tata Cara Pencabutan PKP

Gambar
Pengusaha yang omzetnya melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun buku wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi bagaimana bila omzet turun berada dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun buku? Ternyata WP tersebut dapat mengajukan pencabutan PKP, lalu bagaimana tata cara pencabutan PKP nya? Dasar Hukum Tata Cara Pencabutan PKP dapat dilihat di PER-20 /PJ/2013 Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara : 1. Secara Jabatan 2. Secara Permohonan Pencabutan PKP secara jabatan / permohonan dilakukan dengan proses verifikasi atau pemeriksaan sesuai undang – undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan / verifikasi sesuai Pasal 21 ayat 3 PER-20 / PJ / 2013. Bagaimana Tata cara pencabutan PKP melalui permohonan PKP? Secara Online Permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-registration yang terdapat pada halaman web Direktorat Jenderal Pajak , permohonan yang diajukan pada aplikasi e-reg

Syarat-syarat mengajukan E-FIN Orang Pribadi dan Badan

Gambar
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri pada layanan pajak secara daring (online) dan melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh : Wajib Pajak Orang Pribadi : Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Wajib Pajak badan : pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Bendahara : pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahar